Sistem Informasi Manajemen Pembangunan adalah salah satu rangkain sistem yang mencakup semua komponen utama manajamen pembangunan yang saling terintegrasi.
E-Database, keberadaan edatabase yang online dari desa hingga Kab/Kota difungsikan untuk menghimpun semua data pembangunan secara yang diinput secara online dan dipublish secara online pula. Sistem ini memebrikan kontribusi data ke eplanning dan emonev.
E-Planning adalah salah satu sistem yang mencakup semua proses perencanaan dengan pelaksanaan 4 pendekatan perencanaan yang dilaksanakan secara online yaitu teknokratik, top down bottom up, partisipatif dan politik proses yang akan menghasilkan dokumen RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja SKPD secara online termasuk didalamnya eMusrenbang, Epokir, standar harga satuan kegiatan. Eplanning juga dilengkapi dengan sistem spasial yang memastikan RTRW dilaksanakan dalam perencanaan sesuai dengan Perda RTRW. Intinya eplanning adalah suatu kerangka sistem yang terintegrasi dan spasial.
E-Budgeting adalah sistem yang mencakup perencanaan anggaran, penatausahaan dan perbendaharaan yang kesemuanya dilakukan secara online, sehingga SKPD hingga kecamatan dapat mengentry kapan dan dimanapun berada. Sistem ini juga sdh mencakup sistem aset dan terintegrasi dengan sistem lainnya seperti SIRUP, KEMENKEU dan terintegrasi dengan sistem Perbankan yang digunakan oleh Pemda.
E-Monev adalah sistem monotoring evaluasi kinerja pembangunan yang merangkum semua jenis laporan yang dibutuhkan oleh Pemda saat ini, sehingga laporan berupa proses, output, outcome, impact, LKPD, LAKIP dalam dikeluarkan dari SISTEM ini.
Intinya Pemda hanya akan memiliki sistem yang utama tetapi semua hal yang dibutuhkan pelaporan nya akan dikeluarkan oleh sistem karena sistem yang dibangun bukan hanya sebagai alat entry tetapi juga sebagai metode yang akan menuntun bekerja sesuai dengan PERMENDAGRI 86 TAHUN 2017.
Jika sudah menggunakan semua sistem diatas maka secara tidak langsung Pemda sudah melaksanaan UU No, 17 tahun 2004 dan UU 23 tahun 2014 serta produk turunannya hingga Permendagri 86 tahun 2017. Apalagi dengan Permendagri 13 tahun 2006 karena didalam sistem sudah ditanamkan master program dan kegiatan sesuai dengan Permendagri 13 tahun 2006.
Dengan kerja keras dan tanggungjawab moral yang tinggi sejak tahun 2010 yang ditopang oleh pengetahuan dan pengalaman kerja tentang perencanaan, penganggaran hingga monotoring dan evaluasi pembangunan sejak tahun 1998 dan dikombinasikan dengan kemampuan pemprograman komputer yang mumpuni, kami persembahkan sebuah SMART SYSTEM (sistem cerdas) dimana sebagian cara berfikir manusia sudah diinternalisasikan kedalam SISTEM yang dinamakan INTEGRATED DEVELOPMENT MANAGEMENT SYSTEM sebagai sebuah keharusan di era teknologi informasi saat ini.
SUKSES!!!!