Cari

Sabtu, 11 Agustus 2018

SINGLE ENTRY FOR ALL


Sistem Informasi Manajemen Pembangunan adalah salah satu rangkain sistem yang mencakup semua komponen utama manajamen pembangunan yang saling terintegrasi.

E-Database, keberadaan edatabase yang online dari desa hingga Kab/Kota difungsikan untuk menghimpun semua data pembangunan secara yang diinput secara online dan dipublish secara online pula. Sistem ini memebrikan kontribusi data ke eplanning dan emonev.


E-Planning adalah salah satu sistem yang mencakup semua proses perencanaan dengan pelaksanaan 4 pendekatan perencanaan yang dilaksanakan secara online yaitu teknokratik, top down bottom up, partisipatif dan politik proses yang akan menghasilkan dokumen RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja SKPD secara online termasuk didalamnya eMusrenbang, Epokir, standar harga satuan kegiatan. Eplanning juga dilengkapi dengan sistem spasial yang memastikan RTRW dilaksanakan  dalam perencanaan sesuai dengan Perda RTRW. Intinya eplanning adalah suatu kerangka sistem yang terintegrasi dan spasial.

E-Budgeting adalah sistem yang mencakup perencanaan anggaran, penatausahaan dan perbendaharaan yang kesemuanya dilakukan secara online, sehingga SKPD hingga kecamatan dapat mengentry kapan dan dimanapun berada. Sistem ini juga sdh mencakup sistem aset dan terintegrasi dengan sistem lainnya seperti SIRUP, KEMENKEU dan terintegrasi dengan sistem Perbankan yang digunakan oleh Pemda.

E-Monev adalah sistem monotoring evaluasi kinerja pembangunan yang merangkum semua jenis laporan yang dibutuhkan oleh Pemda saat ini, sehingga laporan berupa proses, output, outcome, impact, LKPD, LAKIP dalam dikeluarkan dari SISTEM ini.

Intinya Pemda hanya akan memiliki sistem yang utama tetapi semua hal yang dibutuhkan pelaporan nya akan dikeluarkan oleh sistem karena sistem yang dibangun bukan hanya sebagai alat entry tetapi juga sebagai metode yang akan menuntun bekerja sesuai dengan PERMENDAGRI 86 TAHUN 2017.
Jika sudah menggunakan semua sistem diatas maka secara tidak langsung Pemda sudah melaksanaan UU No, 17 tahun 2004 dan UU 23 tahun 2014 serta produk turunannya hingga Permendagri 86 tahun 2017. Apalagi dengan Permendagri 13 tahun 2006 karena didalam sistem sudah ditanamkan master program dan kegiatan sesuai dengan Permendagri 13 tahun 2006.

Dengan kerja keras dan tanggungjawab moral yang tinggi sejak tahun 2010 yang ditopang oleh pengetahuan dan pengalaman kerja tentang perencanaan, penganggaran hingga monotoring dan evaluasi pembangunan sejak tahun 1998 dan dikombinasikan dengan kemampuan pemprograman komputer yang mumpuni,  kami persembahkan sebuah SMART SYSTEM (sistem cerdas) dimana sebagian cara berfikir manusia sudah diinternalisasikan kedalam SISTEM yang dinamakan INTEGRATED DEVELOPMENT MANAGEMENT SYSTEM sebagai sebuah keharusan di era teknologi informasi saat ini.

SUKSES!!!!


ANUGRAH PANGRIPTA NUSANTARA 2018 (PERENCANAAN PEMBANGUNAN TERBAIK)

Selamat kepada Bappeda Kota Palembang, Bappeda Kab. Tabalong, Bappeda Kab. Lingga yang telah meraih penghargaan ANUGRAH PANGRIPTA NUSANTARA

Kota Palembang

Kab. Tabalong


Kab. Lingga


INTEGRASI SISTEM E-PLANNING DAN SISTEM KEUANGAN DAERAH KAB. LUWU TIMUR


Disaksikan oleh KPK, integrasi dua sistem yakni eplanning dan ebudgeting dianggap final.
Proses ini sudah dipresentasikan secara lengkap kepada tim KPK dan telah diterima dengan baik

Senin, 31 Oktober 2016

E-DATABASE, E-PLANNING, E-BUDGETING DAN E-MONEV KAB. TANAH BUMBU


Kabupaten Tana Bumbu adalah salah kabupaten di Kalimantan Selatan yang telah menerapkan sistem informasi dalam proses perencanaan hingga monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan. Berbagai penghargaan telah diraih karena perencanaan yang berkualitas, terjamin konsistensi antara rencana hingga pelaksanaan pembangunan. Hal yang terpenting semua sistem tersebut sesuai dengan mekanisme dalam kebijakan pemerintah terutama PERMENDAGRI 86 TAHUN 2017

E-SAKIP/E-LAKIP

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah sistem yang dapat memberikan informasi rangkaian proses perencanaan hingga ketercapaian kinerja dan feedback terhadap perencanaan dari hasil evaluasi yang dilakukan dalam sistem. 
Prasyarat dasar dari berfungsi E-Sakip/E-Lakip adalah adanya e-planning, ebudgeting dan e-monev sebelum penerapan e-sakip/e-lakip karena sistem ini melihat alur dari semua proses yang ada hingga kinerja dan proses perencanaan berikutnya sebagai bentuk akuntabilitas instansi pemerintah.


Jumat, 14 Oktober 2016

FLOWCHART 
E-DATABASE, E-PLANNING, E-BUDGETING DAN E-MONEV
(SESUAI: PERMENDAGRI 86 TAHUN 2017)
- 4 SISTEM ONLINE YANG TERINTEGRASI -


E-PLANNING


ePlanning dibangunan berdasarkan Permendagri 54 tahun 2010, Permendagri 13 tahun 2006 dan Permendagri 59 tahun 2007. Dengan menggunakan ePlanning maka secara otomatis akan menuntun perencana bekerja sesuai dengan kebijakan tersebut. Selanjutnya jika terdapat perubahan kebijakan maka sistem dapat disesuaikan dengan menstrukturkan ulang berdasarkan kebijakan yang dapat dioperasikan secara mandiri oleh Bappeda.
Secara umum sebelum diterapkannya ePlanning, proses perencanaan pembangunan memiliki kecenderungan:
  • RPJMD dipandang menjadi tugas pokok dan fungsi Bappeda,
  • Adanya inkonsistensi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan
  • Adanya inkonsistensi program,
  • Adanya inkonsistensi kegiatan,
  • Rendahnya kualitas Musrenbang,
  • Usulan kegiatan diluar waktu perencanaan (waktu perencanaan Januari s.d Mei)
Dengan ePlanning, maka dapat digunakan:
  • Sebagai alat dalam menyusun RPJMD dan Renstra SKPD
  • Sebagai alat dalam menyusun RKPD Kabupaten
  • Sebagai alat dalam menyusun Renja SKPD
  • Sebagai alat dalam dalam membagikan pagu belanja langsung kepada suluruh SKPD
  • Sebagai alat bagi Kelurahan dalam mengusulkan kegiatan ke Kecamatan
  • Sebagai alat bagi Kecamatan dalam mengusulkan kegiatan ke SKPD Kabupaten
  • Sebagai alat dalam melaksanakan Musrenbang Kecamatan.
  • Sebagai alat bagi SKPD dalam menyetujui atau menolak usulan SKPD secara online
  • Sebagai alat Forum SKPD
  • Sebagai alat Pra Musrenbang
  • Sebagai alat Musrenbangkab.
  • Sebagai alat persetujuan berita acara.
  • Sebagai alat untuk mendownload usulan kegiatan kelurahan ke kecamatan, mendownload usulan kecamatan ke SKPD Kabupaten, mendownload rancangan awal Renja SKPD dan Kecamatan, mendownload rancangan akhir Renja SKPD dan Kecamatan.
  • Sebagai alat untuk mengetahui proporsi angaran terhadap prioritas kabupaten.
  • Sebagai alat untuk mengetahui proporsi anggaran terhadap prioritas provinsi.
  • Sebagai alat untuk mengetahui proporsi anggaran terhadap prioritas nasional.
  • Sebagai alat untuk mengetahui proporsi anggaran terhadap dukungan MDGS
  • Sebagai alat untuk mengetahui proporsi anggaran terhadap isu strategis daerah.
  • Sebagai alat mengetahui perkembangan penyusunan Renstra, RKPD dan Renja SKPD.
  • Jika sudah melakukan penyusunan Renja beberapa tahun, maka Renja yang ada dalam system dapat diperbandingkan antar tahun.

E-MONEV

eMonev atau Sistem informasi monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan dirancang untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan monitoring dan evaluasi capaian kinerja pembangunan sesuai dengan Permendagri 54 tahun 2010 dan Permendagri 27 tahun 2014, yang terkoneksi langsung dengan ePlanning. Data program, kegiatan dan anggaran diupload melalui DPA 2.2 masing-masing SKPD, sehingga tugas SKPD pada eMonev hanya mengentry realisasi proses, kegiatan, pihak ke 3, program dan sasaran pembangunan. eMonev sebagai alat untuk:
  • Mengetahui realisasi proses pembangunan
  • Mengetahui realisasi keluaran pembangunan (format sesuai Permendagri 27 tahun 2014)
  • Mengetahui realisasi kegiatan pihak ke 3
  • Mengetahui realisasi target indikator program
  • Mengetahui realisasi target indikator sasaran
  • Mengetahui realisasi anggaran dan fisik per-triwulan pelaksanaan APBD
  • Mengkategorisasikan realisasi anggaran fisik per-triwulan berdasarkan SKPD, berdasarkan sasaran dalam RKPD dan RPJMD, berdasarkan isu strategis daerah, berdasarkan urusan pembangunan daerah.
  • Mengetahui kinerja masing-masing PPTK
  • Mengetahui permasalahan dari kegiatan yang dilaksanakan
  • Mengetahui sedini mungkin SILPA
  • Sebagai alat RAKORDAL triwulanan

E-BUDGETING

eBudgeting/PPAS Online adalah sistem informasi penganggaran pembangunan daerah yang terkoneksi langsung dengan eplanning untuk menyusun Pra RKA sebelum akhirnya dapat mengeluarkan PPAS dari Pra RKA yang telah disusun. PPASonline ini dirancang berdasarkan PP 58 tahun 2005, Permendagri 13 thaun 2006 dan Permendagri 59 tahun 2007.
eBudgeting/PPAS online dapat digunakan sebagai:
  • Alat menyusun Pra RKA dengan kegiatan bersumber dari ePlanning (semua kepala RKA ditransfer langsung dari Renstra SKPD dan Renja SKPD sehingga kepala RKA tidak ada lagi yang dientry saat di PPAS online)
  • Alat menyusun PPAS
  • Alat mengoreksi Pra RKA secara online oleh Bappeda/TAPD/APIP
  • Alat untuk mengontrol proses penyusunan Pra RKA dan PPAS

E-DATABASE


E-DATABASE; Sesuai dengan Permendagri 54 tahun 2010 bahwa perencanaan harus dimulai dengan data lengkap dan akurat, maka dikembangkan eDatabase yang dapat digunakan untuk melakukan proses pendataan baik data sektoral maupun data kewilayahan yang datanya dapat diakses oleh semua SKPD maupun Kecamatan.
eDatabase dapat digunakan sebagai:
• Alat pembagian indikator kepada SKPD
• Alat pengumpulan data semua SKPD dan kecamatan
• Alat mengkategorisasikan data
• Alat presentase grafik pembangunan
• Alat menganalisis data
• Alat bagi SKPD dan pengambil kebijakan untuk mengidentifikasi data secara cepat