eMonev atau Sistem informasi monitoring dan evaluasi kinerja pembangunan dirancang untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan monitoring dan evaluasi capaian kinerja pembangunan sesuai dengan Permendagri 54 tahun 2010 dan Permendagri 27 tahun 2014, yang terkoneksi langsung dengan ePlanning. Data program, kegiatan dan anggaran diupload melalui DPA 2.2 masing-masing SKPD, sehingga tugas SKPD pada eMonev hanya mengentry realisasi proses, kegiatan, pihak ke 3, program dan sasaran pembangunan. eMonev sebagai alat untuk:
- Mengetahui realisasi proses pembangunan
- Mengetahui realisasi keluaran pembangunan (format sesuai Permendagri 27 tahun 2014)
- Mengetahui realisasi kegiatan pihak ke 3
- Mengetahui realisasi target indikator program
- Mengetahui realisasi target indikator sasaran
- Mengetahui realisasi anggaran dan fisik per-triwulan pelaksanaan APBD
- Mengkategorisasikan realisasi anggaran fisik per-triwulan berdasarkan SKPD, berdasarkan sasaran dalam RKPD dan RPJMD, berdasarkan isu strategis daerah, berdasarkan urusan pembangunan daerah.
- Mengetahui kinerja masing-masing PPTK
- Mengetahui permasalahan dari kegiatan yang dilaksanakan
- Mengetahui sedini mungkin SILPA
- Sebagai alat RAKORDAL triwulanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BAPAK/IBU YANG KAMI HORMATI
KAMI PERSILAHKAN MENYAMPAIKAN MELALUI EMAIL TENTANG PERTANYAAN, SARAN DAN PERMINTAAN TOR ATAU INFORMASI SEPUTAR PEMASANGAN SISTEM E-PLANNING, EMONEV, E-BUDGETING DAN E-DATABASE